SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti pengaduan sejumlah pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, ada 13 kasus pengaduan THR di Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibuka sejak 3 April hingga 17 April 2024.
"Hasil rekapitulasi data di Posko Pengaduan THR Keagamaan, untuk pengaduan mengenai THR ini ada 13 kasus dengan jumlah pengadu 32 orang pekerja," kata dia.
Dari 13 kasus pengaduan tersebut, sebanyak 10 kasus langsung diadukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tiga kasus pengaduan langsung ke posko yang ada di Disnaker Lampung.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mudik Tahun Ini di Lampung Meningkat
Menurut Yanti, jumlah pengaduan tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 26 kasus. Untuk pengaduan ada dua jenis.
"Yaitu tidak terpenuhinya hak pekerja untuk mendapatkan THR dan adapula pekerja yang pembayaran THR secara dicicil atau belum terpenuhi sebagian," ujar dia.
Menurut dia, untuk lokasi pekerja yang melakukan pengaduan atas tidak terpenuhinya hak mendapatkan THR keagamaan itu berasal dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Disnaker Lampung segera menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan teradu yang belum membayar THR kepada pekerja.
"Tindak lanjut atas adanya aduan pekerja di Posko THR Keagamaan 2024 atas tidak terpenuhinya hak mereka memperoleh THR, maka kami akan turun ke lapangan langsung untuk memeriksa hal tersebut," ujar Yanti.
Yanti mengatakan pengecekan akan dilakukan bidang pengawasan yang terdiri atas pegawai pengawas dan pegawai mediator dan itu akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Baca Juga: 7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
"Karena kemarin sudah hari terakhir posko pengaduan, tindak lanjutnya kami akan turun ke perusahaan yang diadukan untuk memeriksa, waktunya selama 30 hari. Di sana nanti kami akan mencari penyebab dari tidak dibayarkannya THR pegawai, sekaligus akan diberikan tenggat waktu untuk membayar kewajiban tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda THR Anak Sultan, Rafathar dan Rayyanza Kecipratan Uang Warna-warni
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Akun Anda dapat Dana Kaget Hari Ini, Ini Link Dana Kejutan Saldo Digital
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II