Ilustrasi suasana Terminal Rajabasa di Lampung. KPPU menilai penetapan tarif angkutan di Lampung pada angkutan mudik 2024 melanggar aturan. [Dok Kementerian Perhubungan]
KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan prilaku pelanggaran yang sama.
Berita Terkait
-
5 Tips Atasi Lelah setelah Mudik, Biar Energi Balik Secepatnya!
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik
-
Link Saldo DANA Kaget: Rejeki Nomplok Buat Ongkos Pulang Usai Rayakan Lebaran di Kampung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan