Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 April 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi suasana Terminal Rajabasa di Lampung. KPPU menilai penetapan tarif angkutan di Lampung pada angkutan mudik 2024 melanggar aturan. [Dok Kementerian Perhubungan]

KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan prilaku pelanggaran yang sama.

Load More