Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 April 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi suasana Terminal Rajabasa di Lampung. KPPU menilai penetapan tarif angkutan di Lampung pada angkutan mudik 2024 melanggar aturan. [Dok Kementerian Perhubungan]

SuaraLampung.id - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung mencabut pemberlakuan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan Lebaran 2024.

Permintaan ini disampaikan Kanwil II KPPU kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4/2024) di Kantor Sekretariat Organda Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah ORGANDA Provinsi Lampung  mengeluarkan surat keputusan Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Bekti menilai surat keputusan itu melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran 2024.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Metro Jumat 5 April 2024

Tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

KPPU menemukan Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.

Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan itu juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar.

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung. KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket.

Hasilnya, KPPU menemukan Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung itu berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.

Baca Juga: Terminal Rajabasa Berbenah Hadapi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

"Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung," kata Wahyu dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan prilaku pelanggaran yang sama.

Load More