SuaraLampung.id - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung mencabut pemberlakuan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan Lebaran 2024.
Permintaan ini disampaikan Kanwil II KPPU kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4/2024) di Kantor Sekretariat Organda Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah ORGANDA Provinsi Lampung mengeluarkan surat keputusan Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Bekti menilai surat keputusan itu melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran 2024.
Tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
KPPU menemukan Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.
Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan itu juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar.
Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung. KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket.
Hasilnya, KPPU menemukan Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung itu berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Metro Jumat 5 April 2024
"Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung," kata Wahyu dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan prilaku pelanggaran yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?
-
Detik-detik Mencekam di Ladang: Petani Sekampung Udik Dibacok Kawanan Begal, Motor Raib!
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Berpelukan di Pesisir Barat, Pelakunya Mahasiswa Tetangga Korban