SuaraLampung.id - Pasangan suami istri bernama Sugito dan Sugiyanti warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit di wilayah Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024).
Sugito dirawat karena telah sengaja menenggak cairan herbisida jenis gramaxone sementara Sugiyanti mengalami luka bacok pada kepala tangan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Sampai siang ini rumah pasutri tersebut dalam kondisi sepi dan sudah diberi garis polisi.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Iptu Aidil menjelaskan pemicu dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum diketahui, polisi juga belum melakukan pemeriksaan kepada siapapun terkait kasus tersebut.
"Belum ada yang kami periksa, kami hanya memberikan garis polisi di tempat kejadian untuk mempermudah dalam penyelidikan nanti"kata Aidil.
Saat peristiwa KDRT terjadi didalam rumah tersebut ada satu orang yaitu anak dari pasturi Sugito dan Sigiyati bernama Andi. Saat kejadian sekitar pukul 03.00 Andi berada di rumah namun polisi belum mintain keterangan karena masih dalam kondisi duka.
Menurut keterangan Miskan ketua RT warga mengetahui adanya peristiwa KDRT tersebut kondisi kedua nya sudah terkapar di ruang tengah depan televisi,
Sugiyati dalam kondisi luka bacok sementara Sugito dalam kondisi mulut berbusa akibat racun yang diminumnya.
"Pagi sekitar pukul 05.40 Andi anak dari Sugito dan sugiyanto berlarian memberi tahu tetangga sekitar, dari informasi Andi itu mengetahui peristiwa tersebut namun pemicunya apa kami belum ada yang tau"kata Miskan.
Kata Miskan setelah warga melihat kedua kondisi pasangan suami istri sekarat lalau warga memberitahu polisi dan warga membawa keduanya ke Rumah Sakit Aka Medika di Kecamatan Bandar Sribhawono. Kawan luka keduanya cukup parah sehingga keduanya di rujuk ke Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Lampung Timur
"Kami melihat sudah tidak tega, pak Sugito terkapar mulut berbisa dan istrinya sudah luka parah dengan darah sudah mengalir kelantai"kata Miskan.
Catatan Redaksi:
Jika Anda, sahabat, atau kerabat memiliki kecenderungan bunuh diri, segera hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas, Rumah Sakit terdekat, atau Halo Kemenkes dengan nomor telepon 1500567.
Anda juga dapat mencari informasi mengenai depresi dan kesehatan jiwa dengan mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Into The Light melalui intothelightid.org dan Yayasan Pulih pada laman yayasanpulih.org.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Lampung Timur
-
Aniaya Pacar Sendiri hingga Babak Belur, Pria di Lampung Timur Masuk Penjara
-
Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Ditangkap di Lampung Timur
-
16 Kali Curi Motor, Residivis Hamburkan Uang Hasil Curian Main Judi Online
-
2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Wasit Beri Penalti, Bhayangkara FC Gigit Jari: Munster: Seharusnya Kami Bawa Poin!
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS