SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya kelima menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2024).
Kelimanya yakni AF, S, T, B, dan M yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Barat.
Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf, setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang harimau Sumatera.
"Pengakuan para tersangka ini, mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun.
Sebelumnya pada Senin (11/3/2024) lalu, ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor ini merupakan kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
Baca Juga: Tim Khusus Taman Safari Ikut Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
Berita Terkait
-
Tim Khusus Taman Safari Ikut Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
-
Polisi dan TNI Bentuk Satgas Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
-
3 Warga Suoh Jadi Korban Terkaman Harimau
-
Usai Kantornya Dibakar Massa, Kepala TNBBS Lampung Barat akan Turunkan Sniper Buru Harimau
-
Kantor Resort TNBBS Suoh Dibakar Massa, Diduga Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Mobil Listrik Mulai Padati Bandar Lampung: Dishub Pertimbangkan Miliki Alat Uji KIR Khusus
-
Lampung Kini Jadi Produsen Sapi Raksasa yang Dikembangkan Peternak Rakyat
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026