Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:24 WIB
Resort TNBBS Suoh dibakar warga. Polisi tetapkan lima orang jadi tersangka pembakaran Resort TNBBS Suoh. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya kelima menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.

"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2024).

Kelimanya yakni AF, S, T, B, dan M yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Barat.

Baca Juga: Tim Khusus Taman Safari Ikut Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat

Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf, setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang harimau Sumatera.

"Pengakuan para tersangka ini, mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun.

Sebelumnya pada Senin (11/3/2024) lalu, ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.

Pembakaran kantor ini merupakan kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.

Baca Juga: Polisi dan TNI Bentuk Satgas Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat

Load More