SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya kelima menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2024).
Kelimanya yakni AF, S, T, B, dan M yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Barat.
Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf, setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang harimau Sumatera.
"Pengakuan para tersangka ini, mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun.
Sebelumnya pada Senin (11/3/2024) lalu, ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor ini merupakan kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
Baca Juga: Tim Khusus Taman Safari Ikut Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
Berita Terkait
-
Tim Khusus Taman Safari Ikut Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
-
Polisi dan TNI Bentuk Satgas Perburuan Harimau di Suoh Lampung Barat
-
3 Warga Suoh Jadi Korban Terkaman Harimau
-
Usai Kantornya Dibakar Massa, Kepala TNBBS Lampung Barat akan Turunkan Sniper Buru Harimau
-
Kantor Resort TNBBS Suoh Dibakar Massa, Diduga Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
Terkini
-
Hari Pertama Kerja, Bupati Pesawaran Nanda Indira Gaspol Perbaiki Jalan Rusak! Janji Ditepati?
-
Dukung UMKM, Pemkot Bandar Lampung Janji Dampingi Urus Izin dan Sertifikasi Halal GRATIS
-
Dua Tahun Buron, Perampok Karyawati PNM Mekar di Way Kanan Akhirnya tak Berkutik
-
Ayah Tiri di Way Kanan Tega Jadikan Anak 15 Tahun Budak Nafsu Sejak 2022
-
Pelaku Pencurian HP Mahasiswa KKN di Wonosobo Tanggamus Ditangkap, Ternyata