SuaraLampung.id - Waspada penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yang bisa membantu masalah hukum.
Jika tidak hati-hati, anda bisa menjadi korbannya. Seperti yang dialami Faisal Huda (23). Warga Lampung Timur ini harus kehilangan uang Rp250 juta karena tertipu orang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Baca Juga: Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mukhtar mengatakan, korban dan pengacaranya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur pada Februari 2024.
Orang tersebut menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh ibu Faisal dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang.
Fiasal kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," terangnya.
Baca Juga: Tergiur Uang Miliaran, Warga Pringsewu Tertipu Dukun Modus Menarik Pedang Samurai Gaib
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Putri Romadhona (21) dan rekannya bernama Arie (perempuan) yang berperan sebagai jasa pembuat rekening bank.
Selain kedua tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan