Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:18 WIB
Dua perempuan tersangka penipuan yang mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur ditangkap di Polres Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Dua tersangka yang ditangkap yakni Putri Romadhona (21) dan rekannya bernama Arie (perempuan) yang berperan sebagai jasa pembuat rekening bank.

Selain kedua tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.

Kontributor : Agus Susanto

Baca Juga: Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot

Load More