SuaraLampung.id - warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sattar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan Sattar ditangkap di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Ia menjelaskan, WNA tersebut diamankan pada tanggal 20 Februari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar per tanggal 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Tato mengatakan, pihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut, pada saat bersamaan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan orang asing.
"Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," katanya.
Menurut dia, WNA asal Bangladesh, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sattar masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Dia masuk bersama istrinya dari Malaysia.
"Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur gelap atau tikus, mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada tahun 2022 lalu, istri Sattar meninggal dunia, sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," ujarnya.
Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.
"Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Panik Dengar Ponpes Minhajut Thullab di Lampung Timur Kebakaran, Nurhalimah Menangis Kepikiran Sang Anak
-
Gajah Liar Hutan Way Kambas Mengamuk, Petani Desa Muara Jaya Nyaris Tewas
-
Jelang Ramadan, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung Timur
-
Pamer Alat Vital ke Anak Tetangga, Pria di Lampung Timur Ditangkap
-
Murahnya Harga Jagung di Masa Panen Raya di Lampung Timur
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini