Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Maret 2024 | 21:18 WIB
Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pemalsuan SIM. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.

Kontributor : Agus Susanto

Load More