SuaraLampung.id - Di tengah langkanya beras di sejumlah ritel moderen, Kantor Wilayah (Kanwil) II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau sejumlah produsen beras di Lampung.
Ketua Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pemantauan juga dilakukan atas kenaikan harga beras di pasar tradisional Lampung.
"KPPU juga memfokuskan pantauan terhadap ketersediaan stok dan harga beras di tingkat produsen," kata Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pantauan juga dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan ritel moderen, yang menjelaskan bahwa tidak tersedianya beras disebabkan tidak adanya suplai dari produsen dengan alasan harga.
Menurut Wahyu, dalam pantauan kepada produsen yang dilaksanakan, KPPU mendapati surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel moderen di Lampung.
Mereka menginformasikan memberhentikan sementara waktu distribusi kepada ritel moderen, dengan alasan harga produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500 per-Kg, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) Rp13.900 per-Kg.
"Sehubungan dengan ritel moderen tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan pemerintah, maka produsen memberhentikan suplai kepada ritel moderen," ujar Wahyu Bekti Anggoro.
KPPU mendapati suplai terakhir oleh produsen kepada ritel moderen dilakukan pada 9 Februari 2024. Produsen beras di Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras ke pasar tradisional, yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
KPPU mendapati harga beras medium di tingkat produsen sudah mencapai Rp14.200 per-Kg dan beras premium mencapai Rp14.500-14.700 per-Kg.
Baca Juga: Harga Beras Melambung, Disperindag Lampung akan Gelar Operasi Pasar
"Artinya harga beras premium sudah berada di atas 5,75% dari HET, dan beras medium sudah berada di atas 30,27% dari HET yang ditetapkan pemerintah (Perbapanas Nomor 7 Tahun 2023 HET Beras Premium Lampung Rp13.900 per-Kg dan Beras Medium Rp10.900 per-Kg.
Selanjutnya kenaikan harga beras di tingkat produsen dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku gabah kering panen (GKP), dimana di tingkat produsen sudah mencapai Rp7.750-8.200 per-Kg.
Padahal harga acuan pembelian (HAP) GKP di penggilingan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp5.100 per-Kg sesuai Perbapanas Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"Ketersediaan stok gabah di tingkat produsen terpantau tersedia terbatas, khususnya gabah untuk bahan baku beras premium, sedangkan stok gabah untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup," tambah Wahyu Bekti Anggoro.
Selain di suplai dari Lampung, stok gabah produsen juga di pasok dari Sumatera Selatan. KPPU menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Atas harga jual produsen yang telah berada di atas HET yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder tekait yang membidangi tata niaga gabah dan beras.
Berita Terkait
-
Harga Beras Melambung, Disperindag Lampung akan Gelar Operasi Pasar
-
Mengendalikan Harga Beras, Bulog Lampung Lakukan SPHP Sampai Idul Fitri
-
2 Kali Mangkir, Kades Trisinar Lampung Timur Ditangkap Polisi
-
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Bandar Lampung Sudah 40 Persen
-
Bulog Lampung Jamin Stok Beras Aman Sampai Idul Fitri
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas