SuaraLampung.id - Caleg di Lampung Timur bernama Sukardi dihukum penjara selama bulan dengan masa percobaan dua bulan karena melakukan politik uang.
Sukardi dinilai bersalah melanggar tindak pidana Pemilu karena membagikan uang saat kampanye. Sukardi adalah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan VII Lampung Timur pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024) itu, Majelis Hakim menyatakan Sukardi secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, atas pelanggaran pidana Pemilu," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu disebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sukardi Sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi