SuaraLampung.id - Caleg di Lampung Timur bernama Sukardi dihukum penjara selama bulan dengan masa percobaan dua bulan karena melakukan politik uang.
Sukardi dinilai bersalah melanggar tindak pidana Pemilu karena membagikan uang saat kampanye. Sukardi adalah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan VII Lampung Timur pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024) itu, Majelis Hakim menyatakan Sukardi secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, atas pelanggaran pidana Pemilu," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu disebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sukardi Sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Ibu Muda di Lampung Utara Terseret 15 Meter Demi Pertahankan Motor dari Cengkeraman Residivis
-
Todong Polisi dengan Senpi Rakitan, Bandit Curanmor Lintas Jakarta-Lampung Tewas
-
Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji
-
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem