SuaraLampung.id - Empat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, ditangkap.
Keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (3/2/2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Empat orang pelaku yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau.
Lalu Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Sempat Lumpuh, Arus Lalu Lintas Liwa-Krui Sudah Normal
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan setelah menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (3/2/2024) dini hari, pihaknya meminta bantuan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
"Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.
Baca Juga: Petani di Lampung Barat Berhasil Membudidayakan Kopi Arabika
Kemudian satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemuda Disabilitas Lakukan Pelecehan Seksual di NTB, Kemen PPPA: Pelaku Hipnotis Korban
-
Pelaku Hipnotis Ngaku Tokoh Agama Berkeliaran di Pancoran Jaksel, Gasak iPhone Korban usai Ditukar 'Batu Keberuntungan'
-
Harimau Serang Petani di Lampung Barat, Warga yang Geram Bakar Balai TNBBS
-
Ngeri! Dua Warga Lampung Tewas Diterkam Harimau, Korban Ketiga Selamat
-
Ternyata Ini Arti Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang Disandang Mahfud MD dari Kerajaan Lampung
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur