Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Februari 2024 | 07:21 WIB
Komplotan pelaku hipnotis yang meresahkan warga Liwa, Lampung Barat, ditangkap. [Dok Polres Lampung Barat]

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (ANTARA)

Load More