SuaraLampung.id - Para pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka, Kota Metro, Provinsi Lampung, ditangkap aparat Polres Metro.
Pelaku yang ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berjumlah dua orang berinisial FK (20) dan IG (26).
FK merupakan warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan pelaku IG merupakan warga Taman Sari Kota Pangkal Pinang.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, aksi perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka Metro terjadi pada Minggu (14/1/2024).
Anggota Satpol PP Kota Metro yang sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka mendengar suara kaca pecah.
Setelah dicek, ada yang melempar jendela pos menggunakan satu buah botol minuman keras jenis SAMPOERNA sehingga mengakibatkan kaca jendela sebelah kanan pos pecah.
Sejumlah anggota Satpol PP melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor pergi ke arah RSUD A Yani Metro. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
Petugas Polres Metro lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku yang melakukan perusakan yaitu FK (20) dan IG (26).
"Berdasarkan informasi, kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di lapangan samber park," ujar Rosali.
Baca Juga: Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
Lalu pada Sabtu (20/1/2024) malam, Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku FK dan IG. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
-
Lebih dari 500 APK Melanggar Aturan di Metro Ditertibkan Tim Gabungan
-
Kartu Memori HP Hilang, Isi Video tak Senonoh Tersebar, Korban Diperas Pelaku
-
Bukan Menambah Personel Polisi, Ini Cara Cak Imin Turunkan Angka Kriminalitas Jika Jadi Wapres
-
8 Ruas Jalan di Kota Metro Ditutup di Malam Pergantian Tahun, Ini Titik-titiknya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan