Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua orang pelaku TPPO ditangkap Polda Lampung.[Suara.com/Eko Faizin]

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.

Load More