SuaraLampung.id - Sebanyak 72 napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Provinsi Lampung mendapatkan remisi khusus Natal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya mengusulkan 81 warga binaan atau napi untuk mendapatkan remisi Natal.
"Tapi yang dikabulkan berjumlah 72 orang narapidana di lapas dan rutan di Lampung," kata Sorta Delima Lumban Tobing, Minggu (24/12/2023).
Sebanyak 72 narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal tersebut tersebar pada enam rutan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan sembilan lapas yang ada di Lampung.
Baca Juga: Kreativitas Warga Lampung, Membuat Ornamen Natal dari Barang Bekas
"Warga binaan terbanyak yang mendapatkan remisi natal berada pada Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dengan 10 orang," kata dia.
Kemudian Lapas Kelas II A Kotabumi dengan delapan orang warga binaan, Lapas Kelas II A Kalianda 7, Lapas Kelas II A Metro tujuh, Lapas Kelas II B Gunung Sugih 7, Rutan Kelas I A Bandar Lampung tujuh.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terdapat enam warga binaan yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas I Bandar Lampung 5.
Lalu Rutan Kelas II B Sukadana lima, Rutan Kelas II B Menggala empat, Lapas Kelas II B Kota Agung dua, Lapas Kelas II B Waykanan dua, LPKA Bandar Lampung satu dan Rutan Kelas II B Kota Agung 1.
" Sedangkan Rutan Kelas II B Krui dan Rutan Kelas II B Kotabumi, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," kata dia.
Baca Juga: Bulan Puasa Masuk Puncak Musim Durian di Bandar Lampung
Dia mengatakan bahwa remisi kepada warga binaan diberikan oleh pemerintah kepada narapidana yang telah memenuhi syarat berlakukan baik dan menjalani pidana lebih dari enam bulan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 03 tahun 2018 Pasal 5.
"Syarat berkelakuan baik itu dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan dan telah mengikuti program pembinaan," kata Sorta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran