SuaraLampung.id - Sebanyak 304 desa atau kelurahan dari 2.638 desa yang ada di Provinsi Lampung aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut merupakan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tentang wilayah rawan narkotika yang dilakukan pada 2022.
Jika dipersentase, hanya 11,52 persen desa atau kelurahan di Lampung yang aman dari narkoba. Sementara sisanya 88,47 persen desa atau kelurahan di Lampung sudah tersentuh narkoba.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, untuk desa atau kelurahan yang termasuk dalam bahaya narkotika di Provinsi Lampung sebanyak 298, waspada 576 dan siaga 1.460.
Baca Juga: BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada yang Miliki Mantan Napi
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung saat ini masih mengalami tren peningkatan. Ini merujuk pada hasil penelitian BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 di mana angka prevalensi di provinsi sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahgunaan.
Berdasarkan data itu, Hendry mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung khususnya, untuk dapat ikut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba.
"Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan dan lapisan masyarakat maka dari itu kita harus memiliki kontrol sosial yang diawali dari tempat tinggal masing-masing," kata dia.
Menurutnya, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah, tetapi harus komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun masyarakat.
"Hal ini di lakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik dan menyatakan perang serta perlawanan terhadap mafia narkotika," kata dia.
Baca Juga: Rumahnya Didatangi Pria Bertopeng Tengah Malam, Wanita di Tanjung Bintang Jadi Korban Pencabulan
Dia pun mengatakan bahwa selama tiga bulan BNNP Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 82,981 gram dan ganja 2.048,11 gram yang merupakan dua jenis narkotika yang marak beredar secara gelap di Lampung yang merupakan daerah jalur perlintasan narkotika menuju daerah di luar Sumatera.
Berita Terkait
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!