Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 November 2023 | 09:33 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye. Papan reklame kampanye tidak boleh dipasang di beberapa titik di Bandar Lampung. [Antara]

"Untuk pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Jangan sampai pemasangan APK di tempat perseorangan menimbulkan persoalan karena tidak diizinkan oleh pemilik,” kata dia.(ANTARA)

Load More