SuaraLampung.id - Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, inisial MS, dilaporkan tersangka kasus narkotika ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial.
Pelaporan ini dilakukan Hendy Saputra Widiastori atas dugaan pelanggaran prosedur hakim MS dalam sidang praperadilan yang diajukan Hendy di PN Menggala.
Hendy mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tulang Bawang mengenai proses penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus narkoba.
Dalam penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti, namun dalam BAP kepolisian,Hendy ditangkap saat sedang pesta narkoba dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga oleh keluarga barang bukti siluman.
Namun sidang praperadilan perkara Hendy di PN Menggala yang dipimpin hakim tunggal MS dinilai penuh kejanggalan.
"Kami cukup kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Menggala," kata penasihat hukumnya HEndry dari BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika, Selasa (21/11/2023).
Menurut Adiwidya, hakim tunggal MS mengulur waktu dengan cara menunda proses persidangan yang telah diagendakan sejak 14 November 2023 lalu.
Alasan penundaan pada sidang itu karena Polres Tulang Bawang selaku terlapor tidak hadir. Anehnya menurut Adi, hakim MS baru akan memanggil pihak Polres Tulang Bawang di hari sidang digelar.
"Padahal kami mendaftarkan gugatan praperadilan sudah lama sejak tanggal 3 November 2023. Kenapa baru dipanggil hari itu," kata dia.
Baca Juga: Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Saat kembali menjalani praperadilan yang sempat tertunda, Adi mengatakan, hakim tunggal tersebut justru menunda waktu seharusnya dilaksanakan pagi namun dilaksanakan pada siang hari.
"Sidang yang harusnya selesai selama 7 hari, akhirnya selesai hari itu juga. Hal ini tentunya melanggar aturan dan terkesan diatur sengaja untuk menggugurkan praperadilan tersangka karena perkara pidananya juga telah didaftarkan oleh jaksa ke pengadilan," beber Adi.
Banyaknya kejanggalan itulah yang membuat pihaknya melaporkan hakim MS ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dalam rangka agar mengetahui pelanggaran yang telah di lakukan oleh hakim tunggal Marlina Siagian di Pengadilan Menggala.
"Kami berharap KY dapat turun dan memeriksa pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Menggala. Karena meskipun status klien kami tersangka, namun mempunyai hak untuk mencari keadilan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
-
Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim
-
Heboh Putusan Hakim PT Tanjungkarang Dipalsukan, Diduga Ada Orang Dalam Bermain
-
Momen Putri Candrawathi Tertawa Dengar Pertanyaan Hakim Soal Suap Kue ke Ajudan
-
Ferdy Sambo cs Segera Disidang, PN Jaksel Tegaskan Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Majelis Hakim
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung