SuaraLampung.id - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Pada persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para ajudan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Di momen persidangan ini, Putri Candrawathi sempat tertawa ketika mendengar pertanyaan hakim kepada saksi Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu hakim ketua Wahyu Iman Santosa bertanya mengenai kronologis acara perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang.
Baca Juga: Detik-detik Susi Cium Tangan Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Acara perayaan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadiri semua ajudan lalu Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga (ART).
"Suasana perayaan hari jadi itu bagaimana?" tanya hakim Wahyu ke Daden.
Menurut Daden, suasana malam itu meriah dan diisi kegiatan potong kue dan tumpeng yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ibu bapak motong kue sama tumpeng disuapi satu per satu," kata Daden.
"Siapa yang menyuapi?" tanya hakim Wahyu.
Menurut Daden, untuk kue yang menyuapi para ajudan adalah Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu menanyakan urutan ajudan yang mendapat suapan kue dari Ferdy Sambo.
"Siapa yang pertama?" tanyanya.
"Untuk yang pertama itu, kalau tidak salah Bang Ricky, Yang Mulia," kata Daden.
"Terus yang kedua?" tanya hakim lagi.
"Yang kedua itu saya lupa, Yang Mulia. Yang pertama itu pasti senior. Kalau urutannya saya tidak ingat," papar Daden.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-detik Susi Cium Tangan Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
-
Tepat di Anniversary Pernikahan Sambo-Putri, Terungkap Cerita Yosua Jenuh jadi Ajudan dan Ingin Cari Cewek Baru
-
Cerita Sopir Ambulans yang Angkut Jenazah Brigadir J dari Rumah Ferdy Sambo
-
Susi Kembali Jadi Saksi Persidangan, Tuai Perhatian Saat Peluk dan Cium Tangan Putri Candrawathi
-
Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat