SuaraLampung.id - Pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung dari sektor pajak hotel baru mencapai 78 persen dari target hingga Oktober 2023.
Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Arief Natapradja mengatakan, target PAD dari pajak hotel tahun ini sebesar Rp39 miliar.
Sementara hingga Oktober 2023 ini, kata Arief, PAD sektor pajak hotel telah mencapai Rp30 miliar lebih atau 78 persen.
Melihat angka ini, Arief mengatakan, ada peningkatan sekitar 3,4 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu di bulan yang sama sebesar Rp27 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Hebat TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Nakes Cek Kesehatan Warga
"Tahun 2022, target pajak hotel Rp32 miliar dan capaian di Oktober sebesar Rp27 miliar, jadi di tahun ini realisasi kami sudah Rp30 miliar lebih dari target artinya ada kenaikan 3,4 persen," kata dia.
Peningkatan PAD pajak hotel ini menurut Arief, disebabkan kondisi perhotelan yang mulai stabil usai pandemi COVID-19. Rata-rata tingkat hunian hotel di Kota Bandar Lampung kembali normal.
"Memang yang terbesar pajaknya ada di hotel bintang 4, walaupun memang lokasi penginapan seperti Oyo, Redorz, dan kos-kosan juga tetap dipungut pajaknya. Secara keseluruhan objek pajak hotel yang dipungut pajak di kota sebanyak 184 lokasi," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, di 2024 kemungkinan ada salah satu objek pajak yang tidak boleh dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Di UU baru ini objek pajak dalam hal ini kos-kosan tidak diambil pajaknya kecuali mereka yang menyediakan pelayanan lebih di dalamnya. Jadi untuk aturan baru turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu lagi diajaukan ke DPRD, mungkin akhir tahun di buat Perwalinya," kata dia.
Baca Juga: Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Menurutnya, meskipun berpotensi kehilangan salah satu sumber PAD, namun hal itu tidak signifikan sebab rata-rata pajak terbesar di peroleh dari hotel-hotel bintang 4 yang ada di kota ini.
Berita Terkait
-
Kelebihan dan Kekurangan Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Rp 1 Jutaan Terbaru!
-
Redmi Pad 2 Kantongi Sertifikasi Global, Siap Meluncur April
-
Oppo Pad 4 Pro Muncul di Teaser: Bawa Layar 13,2 Inci, Snapdragon 8 Elite, dan RAM 16 GB
-
4 Kelebihan Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Multifungsi Terbaru dari Xiaomi
-
Spesifikasi Redmi Pad SE 8.7: Tablet Murah Sejutaan dengan Layar Compact
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
-
Terkendala Efisiensi, BPJN Lampung Meminta Bantuan Pusat untuk Penanganan 5 Titik Longsor