SuaraLampung.id - Pemburu liar dan perambah di areal hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pemburu liar yang ditangkap berinisial MP (59) asal Desa Rantau Jaya Udik, Sukadana, Lampung Timur.
Rizal mengatakan, pelaku bersama dua temannya masuk kawasan TNWK tanpa izin dengan membawa senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi.
"Mereka membawa senjata dan amunisi untuk melakukan aksi pemburuan liar di kawasan TNWK," ujar Rizal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Hutan TNWK
"Namun niat jahatnya tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK, terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga memilih melarikan diri," ujar M. Rizal Muchtar.
Meski MP dan temannya berhasil melarikan diri, namun pada saat itu satu pelaku berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan ke Polres Lampung Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya satu pelaku lagi (MP), berhasim diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelas M. Rizal Muchtar.
Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis laras panjang, puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, tiga sepeda onthel, senter, empat karung, jas hujan, tas selempang, korek, rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan.
Baca Juga: Sudah 3 Hari Kebakaran di TNWK Belum Padam, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Kebakaran Hutan TNWK
-
Sudah 3 Hari Kebakaran di TNWK Belum Padam, Ini Penyebabnya
-
Viral Video Pemotor Tersangkut Benang Layangan, Camat Labuhanratu Beri Klarifikasi
-
Duda Anak Satu Meninggal Kecelakaan di Jalintim Lampung Timur
-
Kabar Gembira Dunia Konservasi, Badak Betina Lahir di TNWK
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah