Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi hutan TNWK. Polisi tangkap pemburu liar di TNWK. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Pemburu liar dan perambah di areal hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pemburu liar yang ditangkap berinisial MP (59) asal Desa Rantau Jaya Udik, Sukadana, Lampung Timur. 

Rizal mengatakan, pelaku bersama dua temannya masuk kawasan TNWK tanpa izin dengan membawa senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi.

"Mereka membawa senjata dan amunisi untuk melakukan aksi pemburuan liar di kawasan TNWK," ujar Rizal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Hutan TNWK

"Namun niat jahatnya tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK, terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga memilih melarikan diri," ujar M. Rizal Muchtar.

Meski MP dan temannya berhasil melarikan diri, namun pada saat itu satu pelaku berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan ke Polres Lampung Timur.

"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya satu pelaku lagi (MP), berhasim diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelas M. Rizal Muchtar.

Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis laras panjang, puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, tiga sepeda onthel, senter, empat karung, jas hujan, tas selempang, korek, rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan.

Baca Juga: Sudah 3 Hari Kebakaran di TNWK Belum Padam, Ini Penyebabnya

Load More