SuaraLampung.id - Petani penggarap menjadi pihak paling dirugikan dari konflik lahan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sudah membayar uang sewa, mereka kini harus terusir dari lahan garapannya.
Pemandangan tak biasa terlihat di ladang singkong di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (23/9/2023) lalu. Ratusan polisi berjaga menyebar di setiap sudut. Beberapa kendaraan taktis mobil Sabhara terparkir di ruas jalan utama. Sepeda motor dinas polisi juga lalu lalang melakukan patroli.
Di tengah ladang, sejumlah pria mengayunkan golok untuk memisah singkong dari batangnya ditemani truk truk terparkir mengantre untuk memuat singkong yang sudah dicabut dari ladang.
Sementara seorang pria paruh baya dengan mengenakan topi bulat duduk di sebuah gubuk mengamati para buruh tani bekerja. Hari itu, Ahmad, warga Kecamatan Anak Tuha, sedang mengawasi proses panen singkong di atas lahan konflik itu.
"Sidang belum selesai masih tahap mediasi tapi herannya kenapa sudah digusur," kata Ahmad saat ditemui di lokasi lahannya, Minggu (24/9/2023).
Pernyataan Ahmad ini merujuk pada sidang gugatan perdata yang diajukan Masyarakat Adat Marga Anak Tuha di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Warga menggugat PT BSA, Menteri ATR/BPN, dan Bupati Lampung Tengah. Para penggugat atas nama Ahmad Syafruddin, M. Subir, dan Riduan.
Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan HGU atas 807 ha lahan atas nama PT BSA adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta tergugat I (PT BSA) mengganti kerugian moriil dan materiil senilai Rp6,1 miliar.
Baca Juga: Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf
Tidak hanya itu, majelis hakim diminta untuk menghukum Tergugat II yakni Menteri ATR/BPN untuk mencoret sertifikat HGU PT BSA, serta Tergugat III untuk membentuk tim ulang pemeriksaan ulang SHGU PT BSA.
Menurut Ahmad, seharusnya penggusuran dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Apalagi kata dia, Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan SK yang isinya membentuk tim mediasi.
Di dalam surat tersebut, kata Ahmad, tidak ada poin tentang penggusuran lahan petani penggarap. Sehingga Ahmad tidak memahami dasar penggusuran tersebut.
"Kami tidak tahu penggusuran ini yang tanggung jawab siapa, yang menyuruh siapa, Bupati atau Kapolda ya kami tidak tahu," terang Ahmad.
Ahmad menggarap lahan seluas 3 hektare di lokasi menjadi objek sengketa itu sejak tahun 2020 lalu dengan sistem sewa. Namun Ahmad enggan menyebut kepada siapa dia menyewa lahan tersebut.
Lahan itu ia tanami singkong. Ketika penggusuran terjadi pada Kamis (21/9/2023) lalu, singkong miliknya masih berusia 5 bulan. Tapi Ahmad terpaksa memanen dini singkongnya karena sudah terusir dari lahan garapannya itu.
Berita Terkait
-
Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung terhadap Polisi yang Injak Kepala Warga di Lampung Tengah: Karena Reflek
-
Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf
-
Media Asing Sorot Kasus Sengketa Lahan di Rempang Batam
-
Dramatis, Detik-detik Balita Merangkak Keluar dari Kolong Truk yang Alami Kecelakaan di Lampung Tengah
-
2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!