SuaraLampung.id - Pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas reklamasi di Kelurahan Srengsem itu.
Belakangan, aktivitas pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan di media sosial.
Menindaklanjuti hal ini, Victor menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut.
“Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tegas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus PKKPRL.
Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah diolah secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Truk Pakan Ayam Terbalik hingga Masuk Jurang di Lembah Anai, 2 Orang Luka-luka
PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Truk Pakan Ayam Terbalik hingga Masuk Jurang di Lembah Anai, 2 Orang Luka-luka
-
Pasar Pasir Gintung Diubah Jadi Semi Moderen, Pembangunan Dimulai Bulan Depan
-
Relokasi Pedagang Pasar Pasir Gintung Berlangsung Lancar
-
Ada Potensi Kemarau Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Warga Waspada
-
Besok Pedagang Pasar Pasir Gintung Direlokasi ke Pasar SMEP
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,