Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 September 2023 | 16:19 WIB
Ilustrasi jenazah. Gembong pencurian sapi di Lampung Timur tewas ditembak polisi. [Unsplash]

Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.

Kontributor : Agus Susanto

Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran

Load More