SuaraLampung.id - Kasus penculikan anak di bawah umur di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku SA (20), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan penculikan anak di bawah umur bernama MN (15) pada 20 Agustus 2023.
"Pelaku kami tangkap di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ujar Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di sana polisi juga menemukan korban MN (15) dalam keadaan selamat. Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping sendirian.
Atas rayuan pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, oleh pelaku korban dibawa berjalan jalan hingga dibawa kabur ke Tangerang.
Pada pukul 17.00 WIB kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut. Namun anak pelapor tidak ada.
Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya belum ditemukan dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anaknya pergi bersama tiga laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping.
"Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB namun belum ditemukan. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” junto “Persetubuhan anak di bawah umur.”
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 83 junto76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Bocah Cilegon Diculik Ketemu di Pekanbaru, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
-
Ngaku Polisi, Empat Pelaku Penculikan Pria di Jatinegara Minta Tebusan Rp2 Miliar ke Istri Korban
-
Plt Kadis PUTR Toba Diculik Usai Antar Anak Sekolah, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Pria di Deli Serdang Tewas Usai Diduga Diculik-Dianiaya Oknum TNI
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan