SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan perubahan status Bandara Internasional Radin Inten II masih dalam tahapan evaluasi dan penataan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional.
Namun ia mengakui sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional.
Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan atas dasar melihat sisi pemanfaatan dan sistem yang ada, serta pertimbangan lainnya.
"Penataan ini berlandaskan pertama dari sisi manfaat, sistem, lalu adanya perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, lalu melihat jumlah lalu lintas WNA pengguna transportasi udara, dan pemerataan wilayah," katanya.
Dia menjelaskan Bandara Radin Inten II pernah melaksanakan aktivitas penerbangan internasional pada 2018 silam tepatnya melayani rute Malaysia, dan Umrah sebanyak dua kali.
"Pada 2018 pernah melakukan rute penerbangan internasional, namun setelah itu pandemi COVID-19. Dan saat ini masih melayani sebagai bandara embarkasi haji antara," ucapnya.
Menurut dia, pelayanan embarkasi haji antara tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini.
"Seharusnya sudah bisa jadi embarkasi langsung, karena kuota haji sebelum COVID-19 bisa mencapai 7.444 orang kalau menggunakan pesawat Airbus kapasitas 360 tempat duduk sudah memenuhi jumlah kloter yang ditentukan untuk embarkasi langsung yakni 23 kloter. Tetapi karena pandemi jadi program tersendat," tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
Ia melanjutkan dengan adanya penataan bandar udara internasional itu, Bandara Radin Inten II masih berpeluang untuk melakukan pelayanan penerbangan embarkasi haji antara.
Sebelumnya pemerintah pusat mengusulkan adanya penataan bandara internasional secara nasional dimana dari 34 bandar udara menjadi 16 bandar udara internasional.
Dan direncanakan akan ditetapkan pula ketentuan dimana bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan khusus seperti situasi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
-
Sejumlah ASN BKD Provinsi Lampung Dianiaya Atasan
-
BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur
-
Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung