Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Ilustrasi Bandara Radin Inten II Lampung. Status internasional Bandara Radin Inten II dievaluasi Pemerintah Pusat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan perubahan status Bandara Internasional Radin Inten II masih dalam tahapan evaluasi dan penataan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional.

Namun ia mengakui sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional.

Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan atas dasar melihat sisi pemanfaatan dan sistem yang ada, serta pertimbangan lainnya.

Baca Juga: Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024

"Penataan ini berlandaskan pertama dari sisi manfaat, sistem, lalu adanya perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, lalu melihat jumlah lalu lintas WNA pengguna transportasi udara, dan pemerataan wilayah," katanya.

Dia menjelaskan Bandara Radin Inten II pernah melaksanakan aktivitas penerbangan internasional pada 2018 silam tepatnya melayani rute Malaysia, dan Umrah sebanyak dua kali.

"Pada 2018 pernah melakukan rute penerbangan internasional, namun setelah itu pandemi COVID-19. Dan saat ini masih melayani sebagai bandara embarkasi haji antara," ucapnya.

Menurut dia, pelayanan embarkasi haji antara tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini.

"Seharusnya sudah bisa jadi embarkasi langsung, karena kuota haji sebelum COVID-19 bisa mencapai 7.444 orang kalau menggunakan pesawat Airbus kapasitas 360 tempat duduk sudah memenuhi jumlah kloter yang ditentukan untuk embarkasi langsung yakni 23 kloter. Tetapi karena pandemi jadi program tersendat," tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah ASN BKD Provinsi Lampung Dianiaya Atasan

Ia melanjutkan dengan adanya penataan bandar udara internasional itu, Bandara Radin Inten II masih berpeluang untuk melakukan pelayanan penerbangan embarkasi haji antara.

Sebelumnya pemerintah pusat mengusulkan adanya penataan bandara internasional secara nasional dimana dari 34 bandar udara menjadi 16 bandar udara internasional.

Dan direncanakan akan ditetapkan pula ketentuan dimana bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan khusus seperti situasi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (ANTARA)

Load More