SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan perubahan status Bandara Internasional Radin Inten II masih dalam tahapan evaluasi dan penataan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional.
Namun ia mengakui sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional.
Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan atas dasar melihat sisi pemanfaatan dan sistem yang ada, serta pertimbangan lainnya.
"Penataan ini berlandaskan pertama dari sisi manfaat, sistem, lalu adanya perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, lalu melihat jumlah lalu lintas WNA pengguna transportasi udara, dan pemerataan wilayah," katanya.
Dia menjelaskan Bandara Radin Inten II pernah melaksanakan aktivitas penerbangan internasional pada 2018 silam tepatnya melayani rute Malaysia, dan Umrah sebanyak dua kali.
"Pada 2018 pernah melakukan rute penerbangan internasional, namun setelah itu pandemi COVID-19. Dan saat ini masih melayani sebagai bandara embarkasi haji antara," ucapnya.
Menurut dia, pelayanan embarkasi haji antara tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini.
"Seharusnya sudah bisa jadi embarkasi langsung, karena kuota haji sebelum COVID-19 bisa mencapai 7.444 orang kalau menggunakan pesawat Airbus kapasitas 360 tempat duduk sudah memenuhi jumlah kloter yang ditentukan untuk embarkasi langsung yakni 23 kloter. Tetapi karena pandemi jadi program tersendat," tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
Ia melanjutkan dengan adanya penataan bandar udara internasional itu, Bandara Radin Inten II masih berpeluang untuk melakukan pelayanan penerbangan embarkasi haji antara.
Sebelumnya pemerintah pusat mengusulkan adanya penataan bandara internasional secara nasional dimana dari 34 bandar udara menjadi 16 bandar udara internasional.
Dan direncanakan akan ditetapkan pula ketentuan dimana bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan khusus seperti situasi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
-
Sejumlah ASN BKD Provinsi Lampung Dianiaya Atasan
-
BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur
-
Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini