SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan perubahan status Bandara Internasional Radin Inten II masih dalam tahapan evaluasi dan penataan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional.
Namun ia mengakui sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional.
Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan atas dasar melihat sisi pemanfaatan dan sistem yang ada, serta pertimbangan lainnya.
"Penataan ini berlandaskan pertama dari sisi manfaat, sistem, lalu adanya perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, lalu melihat jumlah lalu lintas WNA pengguna transportasi udara, dan pemerataan wilayah," katanya.
Dia menjelaskan Bandara Radin Inten II pernah melaksanakan aktivitas penerbangan internasional pada 2018 silam tepatnya melayani rute Malaysia, dan Umrah sebanyak dua kali.
"Pada 2018 pernah melakukan rute penerbangan internasional, namun setelah itu pandemi COVID-19. Dan saat ini masih melayani sebagai bandara embarkasi haji antara," ucapnya.
Menurut dia, pelayanan embarkasi haji antara tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini.
"Seharusnya sudah bisa jadi embarkasi langsung, karena kuota haji sebelum COVID-19 bisa mencapai 7.444 orang kalau menggunakan pesawat Airbus kapasitas 360 tempat duduk sudah memenuhi jumlah kloter yang ditentukan untuk embarkasi langsung yakni 23 kloter. Tetapi karena pandemi jadi program tersendat," tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
Ia melanjutkan dengan adanya penataan bandar udara internasional itu, Bandara Radin Inten II masih berpeluang untuk melakukan pelayanan penerbangan embarkasi haji antara.
Sebelumnya pemerintah pusat mengusulkan adanya penataan bandara internasional secara nasional dimana dari 34 bandar udara menjadi 16 bandar udara internasional.
Dan direncanakan akan ditetapkan pula ketentuan dimana bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan khusus seperti situasi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
-
Sejumlah ASN BKD Provinsi Lampung Dianiaya Atasan
-
BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur
-
Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?