SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan perubahan status Bandara Internasional Radin Inten II masih dalam tahapan evaluasi dan penataan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional.
Namun ia mengakui sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional.
Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan atas dasar melihat sisi pemanfaatan dan sistem yang ada, serta pertimbangan lainnya.
"Penataan ini berlandaskan pertama dari sisi manfaat, sistem, lalu adanya perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, lalu melihat jumlah lalu lintas WNA pengguna transportasi udara, dan pemerataan wilayah," katanya.
Dia menjelaskan Bandara Radin Inten II pernah melaksanakan aktivitas penerbangan internasional pada 2018 silam tepatnya melayani rute Malaysia, dan Umrah sebanyak dua kali.
"Pada 2018 pernah melakukan rute penerbangan internasional, namun setelah itu pandemi COVID-19. Dan saat ini masih melayani sebagai bandara embarkasi haji antara," ucapnya.
Menurut dia, pelayanan embarkasi haji antara tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini.
"Seharusnya sudah bisa jadi embarkasi langsung, karena kuota haji sebelum COVID-19 bisa mencapai 7.444 orang kalau menggunakan pesawat Airbus kapasitas 360 tempat duduk sudah memenuhi jumlah kloter yang ditentukan untuk embarkasi langsung yakni 23 kloter. Tetapi karena pandemi jadi program tersendat," tambahnya.
Baca Juga: Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
Ia melanjutkan dengan adanya penataan bandar udara internasional itu, Bandara Radin Inten II masih berpeluang untuk melakukan pelayanan penerbangan embarkasi haji antara.
Sebelumnya pemerintah pusat mengusulkan adanya penataan bandara internasional secara nasional dimana dari 34 bandar udara menjadi 16 bandar udara internasional.
Dan direncanakan akan ditetapkan pula ketentuan dimana bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan khusus seperti situasi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sambangi Lampung, Relawan Gibran Rakabuming Raka Usung Maju Cawapres di Pemilu 2024
-
Sejumlah ASN BKD Provinsi Lampung Dianiaya Atasan
-
BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur
-
Baru Pulang dari Malaysia, PMI Asal Pesawaran Dikerjai Teman Pria yang Dikenal lewat TikTok
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar