SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pesisir Barat Eksir Abadi tertipu seorang dukun pengganda uang.
Atas penipuan ini, Kadispora Pesisir Barat Eksir Abadi mengalami kerugian senilai Rp73,5 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pesisir Tengah.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku berinisial HS (34) asal Desa Kalli Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku menipu seorang pejabat yang menjabat Kepala Dinas di Pesisir Barat bernama Eksir Abadi (54), warga Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pegadaian
Peristiwa penipuan itu bermula pada Jumat (14/7/2023) dan Kamis (3/8/2023) sore, pelaku mendatangi rumah korban dan meramal menggunakan nama dan tanggal lahir.
Pelaku lalu mengaku bisa menggandakan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Kemudian korban tergiur, lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara Rp15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer.
"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Lalu pelaku berdoa di kamar dan memberikan syarat ke korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," ujar Zaini Dahlan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian korban menyanggupi persyaratan tersebut, lalu menawarkan ke korban untuk menggandakan uang di dalam koper, dengan menambah uang Rp9,9 juta, maka uangnya bisa digandakan.
"Lalu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp9,9 juta ke pelaku, kemudian empat hari setelahnya, saat korban datang ke rumah pelaku dan meminta lagi uang Rp9,9 juta. Kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku," jelas Zaini Dahlan.
Baca Juga: Wasdapa, Penipuan Tebus Murah Barang Pegadaian, Begini Modusnya
Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang di dalam koper dipercepat penggandaannya, dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp19,8 juta ke pelaku, kemudian korban menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada 3 Agustus 2023, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang Rp3,9 juta dan dimasukkan ke dalam empat amplop, kemudian amplop tersebut diserahkan ke pelaku.
Pada 5 Agustus 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk mendoakan uang di dalam koper, kemudian korban mempersilahkan pelaku. Lalu pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama tiga jam.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut, untuk disedekahkan kepada tetangga. Sedangkan uang Rp3 miliar yang dijanjikan, sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam di kasur korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut, agar disimpan di dalam mobil, karena tidak boleh disimpan di dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut, korban mulai merasa curiga, dikarenakan tasnya terasa ringan.
Kemudian pelaku berpesan, bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum 6 Agustus 2023. Kemudian karena korban merasa curiga, sehingga korban membuka tas ransel tersebut.
Saat dibuka, ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar. Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan keberadaan uang senilai Rp73,5 juta yang telah diserahkan.
Pelaku berkilah, uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang, sehingga korban mengalami kerugian Rp73,5 juta dan melaporkannya ke kepolisian.
Setelah bergerak melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (6/8/2023) malam, setelah tim mendapatkan informasi pelaku diamankan warga.
Kemudian tim mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang diamankan warga, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
BRI Bagikan Tips Lindungi Data dari Penipuan Berkedok Tagihan Pajak
-
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
-
Diisukan Akan Damai dengan Pelaku Penipuan, Bunga Zainal Murka: Jangan Bikin Narasi Salah!
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
KPU Bandar Lampung Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilgub
-
Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pusat untuk Teknis Makan Bergizi Gratis
-
Komplotan Karyawan Toko di Simpang Pematang Gasak Rp80 Juta, Modusnya Licik
-
Diskon 15% Tol Terpeka Berlaku Hingga 17 Desember 2024
-
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir