SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pesisir Barat Eksir Abadi tertipu seorang dukun pengganda uang.
Atas penipuan ini, Kadispora Pesisir Barat Eksir Abadi mengalami kerugian senilai Rp73,5 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pesisir Tengah.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku berinisial HS (34) asal Desa Kalli Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku menipu seorang pejabat yang menjabat Kepala Dinas di Pesisir Barat bernama Eksir Abadi (54), warga Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui.
Peristiwa penipuan itu bermula pada Jumat (14/7/2023) dan Kamis (3/8/2023) sore, pelaku mendatangi rumah korban dan meramal menggunakan nama dan tanggal lahir.
Pelaku lalu mengaku bisa menggandakan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Kemudian korban tergiur, lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara Rp15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer.
"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Lalu pelaku berdoa di kamar dan memberikan syarat ke korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," ujar Zaini Dahlan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian korban menyanggupi persyaratan tersebut, lalu menawarkan ke korban untuk menggandakan uang di dalam koper, dengan menambah uang Rp9,9 juta, maka uangnya bisa digandakan.
"Lalu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp9,9 juta ke pelaku, kemudian empat hari setelahnya, saat korban datang ke rumah pelaku dan meminta lagi uang Rp9,9 juta. Kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku," jelas Zaini Dahlan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pegadaian
Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang di dalam koper dipercepat penggandaannya, dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp19,8 juta ke pelaku, kemudian korban menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada 3 Agustus 2023, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang Rp3,9 juta dan dimasukkan ke dalam empat amplop, kemudian amplop tersebut diserahkan ke pelaku.
Pada 5 Agustus 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk mendoakan uang di dalam koper, kemudian korban mempersilahkan pelaku. Lalu pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama tiga jam.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut, untuk disedekahkan kepada tetangga. Sedangkan uang Rp3 miliar yang dijanjikan, sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam di kasur korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut, agar disimpan di dalam mobil, karena tidak boleh disimpan di dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut, korban mulai merasa curiga, dikarenakan tasnya terasa ringan.
Kemudian pelaku berpesan, bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum 6 Agustus 2023. Kemudian karena korban merasa curiga, sehingga korban membuka tas ransel tersebut.
Berita Terkait
-
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pegadaian
-
Wasdapa, Penipuan Tebus Murah Barang Pegadaian, Begini Modusnya
-
Tipu Rekan Bisnis Ratusan Juta Rupiah, Perempuan Ditangkap saat Melarikan Diri Menuju Bali
-
Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun
-
Pedagang Curhat Uang Rp2Ribu Diubah jadi Rp20Ribu, Netizen Keheranan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis