Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku penipuan senilai Rp941 juta ditangkap aparat Polres Pesawaran [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - SDMP (19) pelaku penipuan senilai Rp941 juta ditangkap aparat Polres Pesawaran saat melarikan diri di Kota Jember, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku hendak melarikan diri ke Bali setelah dilaporkan korbannya Apriyana (23) warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran.

AKP Supriyanto Husin menuturkan, SDMP menipu rekannya Apriyana dengan kerugian mencapai Rp941 juta.

Kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan berkerja sama dengan SDMP bisnis produk kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine serta pengambilan handphone merk OppoPO sebanyak tujuh unit.

Baca Juga: Suami Istri Diduga Jadi Korban Penipuan Apartemen Solo Urbana, Bayar Ratusan Juta Namun Tak Kunjung Dibangun

Saat penagihan pembayaran Juli 2023, Apriyana mendatangi rumah SDMP. Saat ditemui SDMP belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran belum disetorkan oleh konsumen dan beralasan ATM terlapor melebihi limit untuk mengirimkan uang.

Lalu, korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi. Setelah beberapa jam kemudian mendapati bahwa rumah pelaku kosong yang ditinggal pergi dan didapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak rumah tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran. Kemudian, tim melakukan penyelidikan san mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Surabaya, dan langsung melakukan pengejaran.

"Akhirnya, tim dipimpin saya sendiri bersama Polres Jember berhasil meringkus pelaku saat hendak menuju ke Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur. Tepatnya saat pelaku menaiki bus dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur," ungkap Supriyanto Husin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pedagang Curhat Uang Rp2Ribu Diubah jadi Rp20Ribu, Netizen Keheranan

Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa selembar KTP atas nama pelaku, satu HP merek Realme, satu HP merek Infinix, sebuah ATM BCA, sebuah ATM BRI, buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, serum Vitamin C merek Glam Shine, serum acne merek Glam Shine, dan serum gold merek Glame Shine.

Load More