Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Juli 2023 | 12:27 WIB
Ilustrasi PPDB. Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung berlaku curang dalam PPDB SMA jalur zonasi. [Antara]

"Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Di Mana Kesempatan Setara Akses Pendidikan Berkualitas untuk Anak-anak Indonesia?

Load More