SuaraLampung.id - Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dituntut hukuman berbeda dalam perkara korupsi dana tunjangan kinerja (tukin).
Para terdakwa atas nama Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati dinilai bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini sesuai yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Berry Yudanto, selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp213.012.300 subsidair 2 tahun 5 bulan penjara," kata JPU bacakan tuntutannya, pada berkas perkara Berry Yudanto.
Sementara terhadap dua lainnya, jaksa meminta majelis hakim dapat memutuskan untuk menghukum penjara, diantaranya terhadap terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dengan turut menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Sari Hastiati, jaksa menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dengan kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp466.752.300 subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara. (ANTARA)
Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Bayar Nafkah Rp17,5 Miliar, Wenny Ariani: Laki-laki Ini Tak Punya Hati Nurani!
Berita Terkait
-
Tuntut Rezky Aditya Bayar Nafkah Rp17,5 Miliar, Wenny Ariani: Laki-laki Ini Tak Punya Hati Nurani!
-
Inge Anugrah Bocorkan Awalnya Pengacara Bakal Tuntut Ari Wibowo Lebih Dari Rp1,03 Miliar: Aku Bilang Jangan
-
Ngaku Kaget Pengacaranya Tuntut Ari Wibowo Nafkah Rp1,03 Miliar, Inge Anugrah: Hah, Serius?
-
Isu Sabotase Grup FIFTY FIFTY Makin Serius, ATTRAKT Tuntut Mantan Co-CEO
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rahasia Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia Terungkap di FLOII Expo 2025
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita