SuaraLampung.id - Seorang narapinda atau warga binaan di Lapas Lampung disebutkan menjadi pengendali sindikat jual beli beras secara online di media sosial. Hal ini terungkap seteralah polisi mengungkapkan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Polisi beberkan modus dan peran dari tiga pelaku sindikat penipuan online jual beli beras melalui sosial media Facebook yang dikendalikan dari Lapas di Lampung.
Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan terdapat tiga pelaku, yakni US (34) ialah seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46), keduanya warga Bandar Lampung.
Satu pelaku lainnya, OY (24) yang merupakan otak dari kasusnya adalah warga Bangun Rejo Lampung Tengah ialah narapidana di Lapas dengan kasus pencabulan anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.
“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” ujarnya menjelaskan.
Korban MF melakukan pembayaran dua kali, dengan total mencapai Rp85 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Korban kemudian mengirimkan truk ke gudang di wilayah Lampung.
Setibanya truk tersebut, dan beras telah di droping ke truk, sopir yang ingin pulang ke Palembang diminta pemilik gudang untuk membayar.
“Korban yang terkejut dimintai uang kembali kemudian menunjukkan bukti transfer ke pada pelaku, yang di akui pemilik gudang bukan rekeningnya disitulah korban baru tahu kalau dirinya ditipu. Jadi korban terpaksa kembali membayar ke pemilik gudang,” terang ia melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel.
Para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.
Berita Terkait
-
Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
-
Masa Jabatan Wali Kota Palembang Berakhir, Dewan Usulkan 3 Sosok Putra Daerah Sebagai PJ
-
Detik-Detik Pesepeda Dijambret di Jalan Protokol Sudirman: Palembang Kok Terasa Gak Aman
-
Kloter I Debarkasi Palembang Tiba, Kondisi Jemaah Dipantau 2 Pekan
-
Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB