SuaraLampung.id - Seorang narapinda atau warga binaan di Lapas Lampung disebutkan menjadi pengendali sindikat jual beli beras secara online di media sosial. Hal ini terungkap seteralah polisi mengungkapkan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Polisi beberkan modus dan peran dari tiga pelaku sindikat penipuan online jual beli beras melalui sosial media Facebook yang dikendalikan dari Lapas di Lampung.
Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan terdapat tiga pelaku, yakni US (34) ialah seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46), keduanya warga Bandar Lampung.
Satu pelaku lainnya, OY (24) yang merupakan otak dari kasusnya adalah warga Bangun Rejo Lampung Tengah ialah narapidana di Lapas dengan kasus pencabulan anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.
“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” ujarnya menjelaskan.
Korban MF melakukan pembayaran dua kali, dengan total mencapai Rp85 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Korban kemudian mengirimkan truk ke gudang di wilayah Lampung.
Setibanya truk tersebut, dan beras telah di droping ke truk, sopir yang ingin pulang ke Palembang diminta pemilik gudang untuk membayar.
“Korban yang terkejut dimintai uang kembali kemudian menunjukkan bukti transfer ke pada pelaku, yang di akui pemilik gudang bukan rekeningnya disitulah korban baru tahu kalau dirinya ditipu. Jadi korban terpaksa kembali membayar ke pemilik gudang,” terang ia melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel.
Para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.
Berita Terkait
-
Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
-
Masa Jabatan Wali Kota Palembang Berakhir, Dewan Usulkan 3 Sosok Putra Daerah Sebagai PJ
-
Detik-Detik Pesepeda Dijambret di Jalan Protokol Sudirman: Palembang Kok Terasa Gak Aman
-
Kloter I Debarkasi Palembang Tiba, Kondisi Jemaah Dipantau 2 Pekan
-
Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Bantu Jutaan Nasabah Tumbuh dan Naik Kelas Secara Berkelanjutan
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai