Tasmalinda
Jum'at, 07 Juli 2023 | 20:12 WIB
Ilustrasi narapidana. Warga binaan di Lapas Lampung kendalikan sindikat penipuan beras di Media Sosial (Shutterctock)

SuaraLampung.id - Seorang narapinda atau warga binaan di Lapas Lampung disebutkan menjadi pengendali sindikat jual beli beras secara online di media sosial. Hal ini terungkap seteralah polisi mengungkapkan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya.

Polisi beberkan modus dan peran dari tiga pelaku sindikat penipuan online jual beli beras melalui sosial media Facebook yang dikendalikan dari Lapas di Lampung.

Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan terdapat tiga pelaku, yakni US (34) ialah seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46), keduanya warga Bandar Lampung.

Satu pelaku lainnya, OY (24) yang merupakan otak dari kasusnya adalah warga Bangun Rejo Lampung Tengah ialah narapidana di Lapas dengan kasus pencabulan anak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.

“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” ujarnya menjelaskan.

Korban MF melakukan pembayaran dua kali, dengan total mencapai Rp85 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras. Korban kemudian mengirimkan truk ke gudang di wilayah Lampung.

Setibanya truk tersebut, dan beras telah di droping ke truk, sopir yang ingin pulang ke Palembang diminta pemilik gudang untuk membayar.

“Korban yang terkejut dimintai uang kembali kemudian menunjukkan bukti transfer ke pada pelaku, yang di akui pemilik gudang bukan rekeningnya disitulah korban baru tahu kalau dirinya ditipu. Jadi korban terpaksa kembali membayar ke pemilik gudang,” terang ia melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel.

Para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.

Load More