SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung berkesimpulan adanya ketidaknetralan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait kasus pemasangan bendera Partai NasDem beberapa waktu lalu.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan Bawaslu Bandar Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Ya, terkait kasus pemasangan APS partai politik dengan mobil crane milik Kota Bandar Lampung, kami sudah rekomendasikan dua ASN ke KASN melalui Bawaslu Lampung," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah belum lama ini.
Menurutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Bawaslu Pekanbaru Terima 714 Aduan Masyarakat terkait Hak Pilih
"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan APS, tetapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya yakni memasang bendera atau APS dari salah satu partai politik," kata dia.
Ia menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, Bawaslu selalu mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
"Dimana pada pasal 9, kami mengkaji, meminta Keterangan dan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," kata dia.
Namun begitu, ia pun menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut.
"Nanti yang memberi sanksi adalah KASN kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Ya berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran. Yang kami rekomendasikan Kepala Dinas di dua instansi, di kota ini," kata dia.
Baca Juga: Dituding Sebar Pesan Peringatan untuk Anies Baswedan, Bawaslu Akhirnya Buka Suara
Sebelumnya viral mobil dinas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni