Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Mei 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal tak permasalahkan pemanggilan Nunik oleh KPK. [Instagram.com/@arinal_djunaidi]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mempermasalahkan pemanggilan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim oleh KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Arinal Djunaidi mengatakan pemanggilan Chusnunia Chalim alias Nunik oleh KPK hanya terkait keterlambatan pengisian LHKPN.

"Kemarin (Wakil Gubernur Lampung) izin tidak masuk kerja karena diundang oleh KPK hari ini, jadi saya perbolehkan, tidak ada masalah untuk ini hanya klarifikasi saja," katanya.

Dia menilai Wakil Gubernur Lampung tidak bermasalah dan berkinerja baik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tertangkap Basah, Mahfud MD Gandeng KPK Grebek Partai Demokrat, Benarkah?

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang dilakukan hari ini," tambahnya.

Diketahui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim telah menjalani klarifikasi oleh KPK selama empat jam.

Dan menurut data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.

Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425.000.000,00.

Dia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang. (ANTARA)

Baca Juga: KPK Respons Laporan Brigjen Endar Priantoro Ke Ombudsman RI: Kami Pelajari

Load More