Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Mei 2023 | 11:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Pasutri di Lampung Tengah aniaya seorang pria. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023) karena terlibat penganiayaan

Pasutri yang ditangkap masing-masing berinisial DAR (23) asal Bekri dan AD (23) asal Wonosari, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pasutri itu merupakan tersangka penganiayaan korban bernama Setiawan.

"Korban ini merupakan mantan suami dari AD. Penganiayaan dilatari karena kesalah pahaman juga ada rasa cemburu," kata AKP Wawan Budiharto, Selasa (9/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kelemahan Suami Tak Bisa Ajak Istri Naik Ranjang Dibongkar Buya Yahya: Anda Kurang

Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri pada Rabu (21/4/2023) malam.

Korban saat itu sering mengirim pesan WhatsApp ke suami mantan istrinya memberitahu mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.

“Karena terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan istrinya. Namun istrinya AD mengatakan kepada DAR bahwa itu semua tidak benar," ujar Wawan Budiharto.

Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung mencari korban.

Setelah mendatangi korban di salah satu bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu langsung memarahi korban dan menganggap korban menghancurkan rumah tangganya.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Pengacara, Inge Anugrah Tuding Ari Wibowo Sudah Skenariokan Perceraian

Saat memarahi itu, pelaku AD sambil mendorong-dorong kepala korban dari arah depan ke k ebelakang berulang kali.

Kemudian Pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul, hingga menendang wajah dan badan korban.

Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga di sekitaran lokasi langsung berusaha melerai mereka, lalu kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih. Buron sebulan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Kesumadadi.

Load More