SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023) karena terlibat penganiayaan.
Pasutri yang ditangkap masing-masing berinisial DAR (23) asal Bekri dan AD (23) asal Wonosari, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pasutri itu merupakan tersangka penganiayaan korban bernama Setiawan.
"Korban ini merupakan mantan suami dari AD. Penganiayaan dilatari karena kesalah pahaman juga ada rasa cemburu," kata AKP Wawan Budiharto, Selasa (9/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri pada Rabu (21/4/2023) malam.
Korban saat itu sering mengirim pesan WhatsApp ke suami mantan istrinya memberitahu mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.
“Karena terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan istrinya. Namun istrinya AD mengatakan kepada DAR bahwa itu semua tidak benar," ujar Wawan Budiharto.
Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung mencari korban.
Setelah mendatangi korban di salah satu bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu langsung memarahi korban dan menganggap korban menghancurkan rumah tangganya.
Baca Juga: Kelemahan Suami Tak Bisa Ajak Istri Naik Ranjang Dibongkar Buya Yahya: Anda Kurang
Saat memarahi itu, pelaku AD sambil mendorong-dorong kepala korban dari arah depan ke k ebelakang berulang kali.
Kemudian Pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul, hingga menendang wajah dan badan korban.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga di sekitaran lokasi langsung berusaha melerai mereka, lalu kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih. Buron sebulan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Kesumadadi.
Berita Terkait
-
Kelemahan Suami Tak Bisa Ajak Istri Naik Ranjang Dibongkar Buya Yahya: Anda Kurang
-
Tak Mampu Bayar Pengacara, Inge Anugrah Tuding Ari Wibowo Sudah Skenariokan Perceraian
-
Cek Fakta: Iis Dahlia Diusir Dari Rumah oleh Satrio Dewandono
-
'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan
-
Inilah Dampaknya Jika Wanita Lama Tidak Melakukan Hubungan Intim Suami Istri, No 6 Penuaan Dini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus