Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Safari Ramadhan Eva Dwiana terancam batal karena adanya larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Safari Ramadhan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terancam gagal karena adanya larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat negara untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).

Larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (23/3/2023).

"Padahal kami ada agenda 20 kecamatan, safari Ramadhan. Batal agenda tersebut belum masih kami bicarakan dahulu," kata Eva Dwiana, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, momen bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk bisa menyapa dan lebih dengan warga masyarakatnya yang berada di 20 kecamatan.

Baca Juga: Pertemuan Serba '2', Puan dan Jokowi Bahas Pemenangan Pemilu 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta

"Saya ini kepala daerah harus ketemu masyarakat. Kami masih rapatkan apakah agenda safari Ramadhan ini batal atau lanjut," kata dia.

Namun begitu, Eva menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung, pada dasarnya akan selalu mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat termasuk soal larangan buka bersama bagi para pejabat.

"Tentu Pemkot Bandar Lampung akan tindaklanjuti kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat," kata dia.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang menimbang penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (ANTARA)

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Prabowo Dipecat Presiden Jokowi secara Tak Hormat

Load More