Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:44 WIB
kakek aniaya bocah di Pringsewu. [Lampungpro.co]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Load More