Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:53 WIB
Ilustrasi curanmor. Oknum Polisi di Lampung Tengah mencuri motor dinas milik temannya. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Oknum polisi Satuan Samapta Polres Lampung Tengah Bripda RS mencuri sepeda motor temannya sesama anggota polisi pada Selasa (7/2/2023). Bripda RS, mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX di Mapolres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam.

"Iya benar, oknum pelaku itu masih Bintara dan baru tujuh bulan berdinas di Lampung Tengah, masih tinggal di barak," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Peristiwa itu bermula dari laporan korban bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra, kehilangan sepeda motor dinasnya yang terparkir di halaman Mapolres Lampung Tengah.

Baca Juga: Komplotan Maling di Jakarta Makin Merajalela, 4 Motor Warga di Duren Sawit Dicuri dalam Semalam

Saat kejadian, korban belum mengetahui yang mencuri sepeda motornya itu adalah rekan satu angkatannya sendiri, hingga akhirnya membuatkan laporan kehilangan ke kepolisian.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kamera CCTV," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ada pun hasil rekaman itu, diketahui pencurinya merupakan oknum tersebut, sehingga yang bersangkutan mengakui dan tidak bisa mengelak lagi.

"Kalau dari pengakuan, dia ini ingin memiliki motor itu, jadi dia tidak ada niatan untuk men menjualnya, motor korban kami temukan di rumahnya," sebut Doffie Fahlevi Sanjaya.

Atas perbuatannya itu, Bripda RS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Curi Motor Demi Ayank, Seorang Gadis di Pontianak Diringkus Polisi

Load More