SuaraLampung.id - Delapan kepala desa memilih keluar ketika kegiatan musrenbang tingkat kecamatan sedang berlangsung di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Senin (13/2/2023).
Delapan Kades yang keluar ruangan sebelum acara selesai tersebut yaitu, Kades Braja Asri; Braja Dewa, Sriwangi, Sumur Bandung, Sri Rejosari, Sumberejo, Labuhanratu Danau, Braja Fajar dan Sumber Marga.
Keluarnya delapan kades di Lampung Timur ini membuat Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi emosi. Azwar langsung meminta mik yang sedang dipegang Camat Way Jepara.
"Itu namanya kades tidak punya etika," ujar Azwar menggunakan mik. Azwar langsung memanggil Inspektorat untuk mengecek pekerjaan kades-kades itu.
Baca Juga: Organ Tunggal di Sekampung Udik Ricuh, Satu Warga Meninggal Dunia
Menurut Azwar, jika ada temuan pekerjaan yang tidak beres agar ditindak untuk dilaporkan ke kejaksaan.
"Jangan seperti preman keluar tanpa etika, saya juga preman kalau mau dengan cara preman saya siap dimana saja," tantang Azwar Hadi.
Kepala Desa Braja Asri Darusman mengatakan dirinya dan rekan-rekan kades lain sengaja keluar ruangan sebelum Musrenbang selesai karena usulan pembangunan mereka tidak pernah direalisasikan.
"Untuk apa mengikuti sampai selesai sudah jelas desa saya dan 7 desa lainnya yang ikut keluar tidak mendapatkan pembangunan apapun," kata Darusman.
Terang Darusman sejak sekitar taga tahun sebelumnya hanya desa desa tertentu yang selalu mendapat prioritas pembangunan sehingga persoalan tersebut yang memicu delapan kades keluar ruangan sebelum acara selesai.
Baca Juga: Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
Menanggapi persoalan tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menilai delapan kepala desa yang keluar sebelum acara selesai dinilai tidak memiliki etika.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki