Ilustrasi pengadilan. Putusan majelis hakim PT Tanjungkarang dipalsukan. [shutterstock]
Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.
Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.
Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan
-
Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
-
Cek Fakta! Ferdy Sambo yang Tak Terima Vonis Majelis Hakim Richard Eliezer Bebas Hingga Nekad Lakukan Pengancaman
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
-
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap