SuaraLampung.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan.
Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya.
"Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas," katanya di PT Tanjungkarang, Senin (16/1/2023).
Dia melanjutkan dirinya mengetahui bahwa ada yang merubah putusan nya tersebut setelah melihat aplikasi SIPP.
Menurut dia putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB.
"Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun," kata dia.
Saur menambahkan putusan perkara nya tersebut diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal.
"Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf," kata dia lagi.
Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto menambahkan, perubahan putusan banding tersebut bukan merupakan kesengajaan dari majelis hakim.
"Yang jelas ini bukan kesengajaan majelis hakim, tapi ini ada orang yang tidak bertanggungjawab. Kita akan selidiki itu, majelis hakim juga sudah buat laporan dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Keluarga terdakwa Suhun dalam perkara tersebut, menyesali adanya tak profesionalnya PT Tanjungkarang khususnya majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut secara tidak transparan.
Menurut dia putusan banding yang terlihat di SIPP dengan amar bebas tersebut disinyalir dirubah pada hari libur yakni pada hari Sabtu setelah beberapa hari di upload di SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Salah satu amar yang kami baca bahwa memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tapi selang beberapa hari ke depan, amar berubah menjadi hukuman 20 tahun," katanya melalui penasihat hukumnya, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm.
Dalam perkara tersebut, pihak keluarga akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta kejelasan dari PT Tanjungkarang khususnya pada hakim yang menangani perkara secara tidak profesional.
Berita Terkait
-
Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan
-
Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
-
Cek Fakta! Ferdy Sambo yang Tak Terima Vonis Majelis Hakim Richard Eliezer Bebas Hingga Nekad Lakukan Pengancaman
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
-
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang