SuaraLampung.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan.
Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya.
"Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas," katanya di PT Tanjungkarang, Senin (16/1/2023).
Dia melanjutkan dirinya mengetahui bahwa ada yang merubah putusan nya tersebut setelah melihat aplikasi SIPP.
Menurut dia putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB.
"Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun," kata dia.
Saur menambahkan putusan perkara nya tersebut diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal.
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
"Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf," kata dia lagi.
Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto menambahkan, perubahan putusan banding tersebut bukan merupakan kesengajaan dari majelis hakim.
"Yang jelas ini bukan kesengajaan majelis hakim, tapi ini ada orang yang tidak bertanggungjawab. Kita akan selidiki itu, majelis hakim juga sudah buat laporan dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Keluarga terdakwa Suhun dalam perkara tersebut, menyesali adanya tak profesionalnya PT Tanjungkarang khususnya majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut secara tidak transparan.
Menurut dia putusan banding yang terlihat di SIPP dengan amar bebas tersebut disinyalir dirubah pada hari libur yakni pada hari Sabtu setelah beberapa hari di upload di SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Salah satu amar yang kami baca bahwa memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tapi selang beberapa hari ke depan, amar berubah menjadi hukuman 20 tahun," katanya melalui penasihat hukumnya, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm.
Dalam perkara tersebut, pihak keluarga akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta kejelasan dari PT Tanjungkarang khususnya pada hakim yang menangani perkara secara tidak profesional.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan
-
Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
-
Cek Fakta! Ferdy Sambo yang Tak Terima Vonis Majelis Hakim Richard Eliezer Bebas Hingga Nekad Lakukan Pengancaman
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
-
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!