SuaraLampung.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan.
Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Saur Sitindaon mengakui adanya perubahan putusan banding perkara yang ditanganinya.
"Saya kaget, putusan saya kok dipalsukan. Awalnya saya memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 20 tahun, tapi yang tampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) justru putusan bebas," katanya di PT Tanjungkarang, Senin (16/1/2023).
Dia melanjutkan dirinya mengetahui bahwa ada yang merubah putusan nya tersebut setelah melihat aplikasi SIPP.
Menurut dia putusan dengan no.243/PID.SUS/2022/PT TJK tersebut telah di upload pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 Pukul 10.23 WIB.
"Setelah saya lihat lagi tiba-tiba berubah jadi bebas, jadi selang empat menit pukul 10.27 WIB saya perbaiki lagi menjadi 20 tahun," kata dia.
Saur menambahkan putusan perkara nya tersebut diduga telah dipalsukan atau diubah oleh orang internal.
"Sepengetahuan saya kalau perkara belum di minutasi kan belum bisa diakses oleh orang luar. Jadi jangan-jangan ini internal kami, makanya perlu diselidiki. Jangan-jangan juga nanti beberapa hari ini ada yang datang sama saya untuk minta maaf," kata dia lagi.
Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto menambahkan, perubahan putusan banding tersebut bukan merupakan kesengajaan dari majelis hakim.
"Yang jelas ini bukan kesengajaan majelis hakim, tapi ini ada orang yang tidak bertanggungjawab. Kita akan selidiki itu, majelis hakim juga sudah buat laporan dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Keluarga terdakwa Suhun dalam perkara tersebut, menyesali adanya tak profesionalnya PT Tanjungkarang khususnya majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut secara tidak transparan.
Menurut dia putusan banding yang terlihat di SIPP dengan amar bebas tersebut disinyalir dirubah pada hari libur yakni pada hari Sabtu setelah beberapa hari di upload di SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Salah satu amar yang kami baca bahwa memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tapi selang beberapa hari ke depan, amar berubah menjadi hukuman 20 tahun," katanya melalui penasihat hukumnya, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm.
Dalam perkara tersebut, pihak keluarga akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta kejelasan dari PT Tanjungkarang khususnya pada hakim yang menangani perkara secara tidak profesional.
Berita Terkait
-
Tok! Majelis Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Pada Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar di Kolong Jembatan
-
Berkas Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
-
Cek Fakta! Ferdy Sambo yang Tak Terima Vonis Majelis Hakim Richard Eliezer Bebas Hingga Nekad Lakukan Pengancaman
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
-
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi