SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap dua orang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, dua orang DPO yang berhasil ditangkap tersebut bernama Sri Utami Aryanti dan LK (64).
"Kami berhasil menangkap dua orang DPO," katanya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Dia melanjutkan kedua DPO tersebut merupakan terpidana kasus perkara penipuan dan penggelapan yang ditangkap pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan kasus perkara korupsi BLM-PUMP.
Penangkapan terhadap DPO tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Cabjari Panjang.
"Terpidana DPO atas nama Sri Utami kami tangkap berkat kerjasama dari Tim Tabur Kejagung. Untuk DPO LK kami tangkap di Bandarlampung berkat kerjasama dengan Kejati Lampung dan Cabjari Bandar Lampung," kata dia.
Helmi menambahkan hingga saat ini, Kejari Bandar Lampung memiliki empat orang terpidana DPO yang masih dalam buruan Tim Tabur.
Keempatnya tersebut yakni Basias Sutami (67) warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung atas perkara Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian Akhmad Azani Kesuma (45) warga Jalan RA Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung atas perkara Pasal 385 tentang penyerobotan tanah, Susanti Putri (43) warga Jalan MS, Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung atas perkara Pasal 372 tentang penggelapan, dan Haidar Tihang (66) warga Jalan Mayjend Sutiyoso, Kotabaru, Bandar Lampung.
Baca Juga: Bebas di PN Tanjungkarang, Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Mati oleh MA
"Kami terus mencari mereka, kami juga sudah mengumumkan baik melalui media sosial dan meminta bantuan Tim Tabur Kejagung. Mudah-mudahan mereka dapat segera kita tangkap," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
DPO TPNPB-OPM Ditangkap Satgas Cartenz di Sentani
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
-
Siapa Haksono Santoso? DPO Timah Penggelapan 2 Juta USD Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Telusuri Jejak Harun Masiku, Besok Eks Menkumham Yasonna Laoly Bakal Dipanggil KPK?
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas