SuaraLampung.id - Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara narkotika dengan terdakwa M Sulthon dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
M Sulthon adalah terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan 21 Juni 2022 lalu.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan, membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Ulasan Buku Jack Ma Karya Adhani J. Emha: From Zero to Hero
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi