SuaraLampung.id - Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara narkotika dengan terdakwa M Sulthon dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
M Sulthon adalah terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan 21 Juni 2022 lalu.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan, membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.
Baca Juga: Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
-
2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
-
Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia
-
Kembali, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Karawang, Barang Bukti Berupa Ini
-
Pesan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Ke Warga Kampung Boncos: Laporkan Jika Ada Polisi Yang Bermain
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ekspor Lampung Meroket! Surplus Rp6,8 Triliun di September 2025, Minyak Nabati Jadi Raja
-
Inflasi Lampung Turun! Apa Saja yang Jadi Lebih Murah?
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI