SuaraLampung.id - Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara narkotika dengan terdakwa M Sulthon dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
M Sulthon adalah terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan 21 Juni 2022 lalu.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan, membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
Berita Terkait
-
Pernikahan Mantan Suami Barbie Hsu dan Sang Pacar Digelar Mewah, Gaun Pengantin Bertahta 999 Berlian
-
3 Bulan Usai Kematian Barbie Hsu, Mantan Suami Bakal Nikahi Pacar di Hotel Mewah
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Sinopsis Film 'Holy Night', Dibintangi oleh Ma Dong Seok dan Seo Hyun SNSD
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan