SuaraLampung.id - Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara narkotika dengan terdakwa M Sulthon dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
M Sulthon adalah terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan 21 Juni 2022 lalu.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan, membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.
"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.
"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh Dr H Suhadi, hakim agung, yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.
Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut, Rosman Yusa, menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.
Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sweeping Hiburan Malam di Kuta, Petugas BNN Temukan Security Edarkan Ekstasi
-
2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
-
Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia
-
Kembali, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Karawang, Barang Bukti Berupa Ini
-
Pesan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Ke Warga Kampung Boncos: Laporkan Jika Ada Polisi Yang Bermain
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!