Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Desember 2022 | 10:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang remaja di Katibung, Lampung Selatan, memperkosa ibu kandung dan adik kandung. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Remaja inisial SAT (19), ditangkap aparat Polsek Katibung, Lampung Selatan, Senin (26/12/2022) karena telah memperkosa ibu kandung dan adik kandungnya. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bersama aparatur desa setempat. 

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandungnya," kata AKP Aos Kusni Palah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Aksi ini terjadi pada Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku meminta uang kepada korban.

Baca Juga: Mau Perkosa Penumpangnya Tapi Gagal, Sopir Angkot di Bogor Tusuk Wanita 28 Tahun 17 Kali Hingga Tewas

Karena tidak diberikan, pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S ke dalam kamar bersama dengan pelaku. Sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.

Kemudian setelah pelapor kembali ke rumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung di dalam kamar oleh pelaku.

Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa satu celana dalam korban warna biru muda, satu celana lepis tersangka warna dongker. Kemudian satu kaos dalam korban warna putih dan satu) selimut warna biru tua.

Baca Juga: Arti Mimpi Pemerkosaan: Penuh Trauma dan Mengganggu Secara Emosional

Load More