SuaraLampung.id - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax pada 31 Agustus 2022.
Hingga kini laporan Advokat Anti Hoax terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara tidak ada kejelasan. Hal ini membuat Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) turun tangan.
Kompolnas akan membantu mengawal penanganan laporan dugaan hoaks yang dilakukan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara di kepolisian karena laporan itu tak kunjung ada kejelasan.
"Kompolnas akan pantau. Akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya
Awalnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pemberitaan bohong.
Laporan Zakirun Chaniago dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya sesuai Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tanggal 29 September 2022. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim sesuai surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kini, Bareskrim melimpahkan lagi ke Polda Metro sesuai Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.
Menurut Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 27 September 2022.
Kasus dengan terlapor Kamaruddin dan Deolipa ini, kata Zakirun, sudah berkali-kali dipingpong atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Padahal, ia sudah diperiksa Penyidik Bareskrim Polri maupun Penyidik Polda Metro.
Baca Juga: Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI
Menurut Yusuf, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Kasus Mulai Diusut Bareskrim, Bank DKI Klaim Dana dan Data Nasabah Aman Tak Bocor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya