Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 November 2022 | 06:28 WIB
Ilustrasi Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan dugaan hoaks. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Wujud transparannya apabila setelah proses penyelidikan, pelapor menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta," kata Yusuf.

Untuk memastikan laporan itu ditangani kepolisian, Yusuf bersedia untuk menerima audiensi Aliansi Advokat Anti Hoax.

"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," kata Yusuf.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.

Baca Juga: Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya

Zakirun menyebutkan Kamaruddin dilaporkan terkait penyataan yang kontroversial tentang luka sayatan di tubuh Brigadir J yang belakangan tidak terbukti berdasarkan hasil autopsi ulang, sedangkan Deolipa dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebutkan hubungan tidak resmi antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.

Menurut Zakirun, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kami memulainya dari pidana umumnya," kata Zakirun. (ANTARA)

Load More