SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan nelayan di pesisir. Ini karena hingga kini para perempuan nelayan tersebut belum mendapat pengakuan dari pemerintah.
Ketua Dewan Pengawas Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung Umi Laila mengatakan Pemkot Bandar Lampung seharusnya membuat langkah-langkah nyata untuk perbaikan dan menyusun kebijakan maupun program yang melibatkan kelompok perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung yang terdiri dari 30 orang ibu-ibu tersebut.
"Mereka menginginkan adanya penguatan dan pengembangan kapasitas terhadap perempuan nelayan untuk bisa mandiri secara ekonomi dan berharap bahwa program-program dari pemerintah itu tepat sasaran," ujar Umi Laila.
Menurutnya, perempuan nelayan yang berada di pesisir kota ini sulit mendapatkan hak-hak mereka seperti mudah mengakses kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA), jaminan keselamatan di tempat kerja, serta upah yang layak tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Gibran Dapat Dukungan Maju Pilkada Jateng, Bejo Priono: Kami Yakin
"Hal itu karena pada UU Nomor 7 Tahun 2016, kata nelayan cakupannya hanya nelayan tangkap, pengakuan bahwa mereka, perempuan nelayan bukan rumah tangga nelayan ini yang sedang kami perjuangkan," kata dia.
Sebab, peran perempuan nelayan sangat penting dalam hal pra produksi, produksi dan setelah produksi, sehingga pengakuan ini menjadi hak mereka untuk diperjuangkan agar mudah dalam mengakses dan kontrol terhadap pangan yang berkelanjutan.
"Mereka kan sudah punya produk olahan seperti kerupuk cumi, stik ikan dan lainnya namun terkendala dengan kapasitas pemasarannya mau seperti apa. Bila dilihat dari dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat program UMKM yang sasarannya adalah kelompok nelayan ini yang dikejar sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi," kata dia.
Sementara itu, Pembina Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Galih Anugrah Firman Arif, mengatakan bahwa perempuan di pesisir belum masuk kategori nelayan, sebagaimana definisi undang-undang yang berlaku.
"Kami sesuai definisi undang-undang, perempuan di pesisir disebut sebagai nelayan apabila melakukan aktivitas menangkap ikan dan memiliki Kartu KUSUKA yang berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.
Baca Juga: Notiz Hut, Alternatif Baru Tempat Nongkrong di Bandar Lampung
Sehingga, dia pun berharap SP Sebay Lampung bisa menjadi fasilitator bagi perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Berita Terkait
-
Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!
-
Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!
-
Nelayan Dumai Hadapi Perubahan Iklim dengan Teknologi PLTS dan Bioflok
-
Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah?
-
Korban Kecelakaan Kapal di Korsel, Jenazah 2 WNI Telah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni