SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Barang rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang akan dilelang KPK ialah sebidang tanah di Kalianda.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.
Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).
Harga limit tanah tersebut ialah Rp5.254.919.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.000,00.
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Berita Terkait
-
Cara Cek Info Lelang BRI, Dapatkan Aset dengan Harga Murah dari Genggaman!
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati