SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Barang rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang akan dilelang KPK ialah sebidang tanah di Kalianda.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.
Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).
Harga limit tanah tersebut ialah Rp5.254.919.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.000,00.
Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang ialah Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB).
Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
-
Sidang Perceraian Masuk Tahap Mediasi Anne Ratna Mustika Tenangkan Diri di Tanah Suci, Begini Harapannya?
-
Terlihat Sangat Mesra, Regi Datau Genggam Erat Tangan Ayu Dewi di Tanah Suci: Langgeng Dunia Akhirat
-
Hari Ini Sidang Cerai dengan Dedi Mulyadi, Besok Anne Ratna Mustika Bakal Berangkat ke Tanah Suci
-
Satu Korban Meninggal Tertimbun Longsor di Jember, 4 Rumah Rusak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Jangan Sembarang Beri Tumpangan! Pemuda Menggala Ditodong Sajam Saat Tolong Orang Tak Dikenal
-
Teror Si Raja Hutan di Pesisir Barat: 7 Kambing Dimangsa, Jejak Raksasa Hantui Warga Lemong
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan