SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Barang rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang akan dilelang KPK ialah sebidang tanah di Kalianda.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.
Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).
Harga limit tanah tersebut ialah Rp5.254.919.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.000,00.
Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang ialah Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB).
Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
-
Sidang Perceraian Masuk Tahap Mediasi Anne Ratna Mustika Tenangkan Diri di Tanah Suci, Begini Harapannya?
-
Terlihat Sangat Mesra, Regi Datau Genggam Erat Tangan Ayu Dewi di Tanah Suci: Langgeng Dunia Akhirat
-
Hari Ini Sidang Cerai dengan Dedi Mulyadi, Besok Anne Ratna Mustika Bakal Berangkat ke Tanah Suci
-
Satu Korban Meninggal Tertimbun Longsor di Jember, 4 Rumah Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?