SuaraLampung.id - Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung hingga 25 Oktober 2022 mencapai 441.541 ton atau 104,1 persen dari alokasi bulan Oktober.
"Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan organik sebesar 5.940 ton," kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, Minggu (7/11/2022).
Ia menyebutkan, seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, akan didistribusikan kepada 17 gudang Lini III yang melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota se- Lampung.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Baca Juga: Masinis dan Asisten Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.
Baca Juga: Serapan Belanja APBD Kota Bandar Lampung Sudah Mencapai 70 Persen
"Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan petani terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi 9 komoditi saja," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen