SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memiliki pendapat berbeda mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana ini menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga sang ajudan Bharada Richard Eliezer.
Dalam pandangan Hotman Paris, Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi bisa saja lepas dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pendapat Hotman ini mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontir antara Ricky Rizal dan Eliezer yang pernah dibaca oleh pengacara kondang tersebut.
Baca Juga: Begini Perjalanan Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo, Sampai Bisa Sentuh Tubuh PC
Dalam BAP konfrontir, Hotman menerangkan, Ricky Rizal dan Eliezer mengakui dipanggil Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 16.33 di rumah pribadi Jalan Saguling.
Kata Hotman, Ricky dalam keterangannya menyebutkan saat itu Ferdy Sambo dalam keadaan menangis menceritakan kejadian di Magelang lalu keluarlah permintaan menembak yang ditolak Ricky.
"Kedua dipanggil Bharada E, juga Bharada E mengatakan, Sambo menangis, seorang jenderal menangis menceritakan kejadian di Magelang kemudian di situlah ada perintah-perintah itu," papar Hotman dikutip dari acara Catatan Demokrasi di YouTube TVOne News.
Dari rangkaian peristiwa itu, Hotman lalu mengaitkannya dengan pendapat ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej tentang pembunuhan berencana saat menjadi saksi ahli di persidangan kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Edward, kata Hotman, pembunuhan berencana itu harus memenuhi tiga unsur. Pertama ketika pelaku memutuskan kehendak dalam keadaan tenang.
Baca Juga: Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
"(perintah) Tembak dalam keadaan tenang. Ini dalam keadaan menangis, apakah itu tenang, itu jadi perdebatan nanti," ujarnya.
Lalu unsur kedua ada tenggang waktu yang cukup untuk melakukan kehendak dengan melaksanakan perbuatan. Hotman mengatakan, jam 16.33 Bharada E dan Ricky dipanggil ke rumah Saguling lalu jam 17.15 terjadi penembakan.
"Berarti hanya waktu 30 menit, apakah dipenuhi unsur tenggang waktu?" kata Hotman lagi.
Unsur ketiga pelaksanaan eksekusi dalam keadaan tenang. Menurut Hotman, ini sangat esensial untuk membuktikan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak.
"Saya yakin bakal ada dua versi. Kemungkinan pertama, hakim akan mengatakan ini pembunuhan berencana. Kenapa dia bisa melakukan eksekusi di Duren Tiga, ada jeda waktu. Tapi ada juga kemungkinan kedua, perintah itu dilakukan dalam keadaan emosi." paparnya.
Hotman meyakini tangisan Ferdy Sambo saat memanggil dua ajudannya bukanlah sebuah rekayasa.
"sesudah saya baca (BA) itu, benar seorang jenderal menangis, iya. saya baca lagi, jangka waktu dia menangis sampai terjadi penembakan kurang dari 45 menit. dan itu tidak ada orang lain. Kalau itu berpura-pura, waktu itu belum ada sandiwara belum terbongkar. itulah motivasi saya, saya melihat bahwa unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ. kalo 338 agak susah untuk lolos," beber dia.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian tidak sependapat dengan Hotman mengenai tangisan Ferdy Sambo.
"Kalo soal menangis itu sudah terbantahkan. Ternyata itu betul-betul trik yang dibangun Sambo untuk to convince. Kalau Hotman bilang hanya menangis pada Bharada E, ga. Ternyata pada semuanya. Kalau dibilang, itu jenderal kuat, termasuk (menangis di depan) Kapolri. Jadi itu benar-benar perencanaan, itu dengan trik nangis itu untuk meyakinkan bahwa dia seperti korban," jelas Saor.
Hotman Paris tetap pada pendapatnya bahwa tangisan Ferdy Sambo saat bersama ajudannya bukanlah rekayasa.
"Mungkin saja tangisan Ferdy Sambo belakangan bisa saja rekayasa tapi kalau seorang jenderal berdua sama ajudannya menangis kayanya agak susah disimpulkan rekayasa," beber Hotman.
Karena itu menurut Hotman, nasib Sambo tergantung keyakinan hakim.
Satu lagi keterangan Bharada Elizer yang menarik menurut Hotman. Di BAP konfrontasi, Bharada Eliezer mengatakan tentang Ferdy Sambo menangis, lalu cerita mengenai kejadian yang dialami Putri dan yang ketiga mengatakan di BAP berulang-ulang Sambo mengajari dia bikin skenario.
"Ini pengakuan. Saya ga tau benar atau tidak. Berulang-ulang. artinya Bharada E benar-benar dalam keadaan sadar menerima perintah itu," papar Hotman.
Berita Terkait
-
Begini Perjalanan Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo, Sampai Bisa Sentuh Tubuh PC
-
Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
-
Beraninya Kuat Ma'ruf Pegang-pegang Putri Candrawathi, Sampai Larang-larang Ajudan
-
Kuat Maruf Bersumpah, Ibunda Brigadir J Tanya Hubungan Khusus Dengan Putri Candrawathi
-
Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Putri Candrawathi jadi Sorotan Usai Disuruh Lepas Masker oleh Ayah Brigadir Yosua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
Terkini
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta UMKM untuk Dorong Sektor Produksi
-
Tak Perlu Khawatir, BRI Tetap Layani Transaksi Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam
-
BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1 RI versi Fortune Southeast Asia 500
-
Salurkan FLPP, BRI Konsisten Dukung Akses Hunian Terjangkau Bagi Masyarakat
-
BRI Sokong Penuh Makan Bergizi Gratis: Koperasi Ini Buktikan Dampaknya